Komitmen Cegah Kekerasan Seksual, IKIP PGRI Bojonegoro Bentuk Satgas PPKS

Bojonegoro – Sebagai bentuk atas komitmen terhadap pencegahan kekerasan seksual, IKIP PGRI Bojonegoro bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal itu juga sesuai ketentuan pasal 57 Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PermenPPKS).

Dr. Junarti Rektor IKIP PGRI Bojonegoro mengatakan, bahwa seluruh perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) paling lama satu tahun sejak diundangkannya.

“Alkhamdulilaah IKIP PGRI Bojonegoro sudah membentuk Satgas PPKS,” kata Bu Junarti sapaan akrabnya. Rabu (30/05/2024).

Perempuan berlesung pipi itu juga berharap, walau ada Satgas PPKS, kita tidak berharap ada kasus kekerasan seksual.

“Semoga saja tidak pernah ada kasus kekerasan seksual di IKIP PGRI Bojonegoro,” tambahnya.

Dr. Junarti juga menjelaskan Tugas dari Satgas PPKS diantaranya adalah:

  • Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  • Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.
  • Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
  • Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
  • Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi.
  • Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
  • Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.